Massa Tuntut Usut Money Politics Bubar Setelah 6 Jam Aksi
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Massa gabungan Aliansi Rakyat Lampung dan Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB), sudah enam jam melakukan unjuk rasa yang dimulai pukul 10.00 WIB.
Orator aksi Rakhmat Husein meminta agar Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menemui massa aksi, untuk memberikan tanggapan terkait tuntutannya mendiskualifikasi pasangan calon 3 Arinal-Nunik.
"Mudah-mudahan Ketua Majelis Pemeriksa, dapat menjawab tuntutan kita. Teman-teman jangan memprovokasi yang lain, saat ini kita dengarkan tanggapan Ketua Majelis Pemeriksa Fathikatul Khoiriyah yang saat ini menyidangkan perkara dugaan pelanggaran administrasi TSM Pilgub," kata Husein.
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah yang juga Ketua Majelis Pemeriksa sidang dugaan pelanggaran administrasi terstruktur sistematis dan masif (TSM) Pilgub Lampung, akhirnya menemui massa aksi.
"Saya mengucapkan terimakasih kepada massa pengunjuk rasa karena sudah dari pagi sampai sore ini, kami mendengarkan apa yang menjadi aspirasi dari dalam kantor sejak tadi. Saat ini kami juga sedang melaksanakan sidang pemeriksaan terhadap apa yang menjadi tuntutan bapak ibu sekalian," kata Khoir sapaan akrabnya.
Khoir berjanji, Bawaslu Lampung akan bekerja secara profesional dalam menangani dugaan pelanggaran administrasi TSM Pilgub. Bahkan dia juga menyebutkan bahwa persidangan juga langsung disiarkan live di facebook atau di Instagram Bawaslu.
"Sidang ini kami lakukan secara terbuka dan live, bisa dilihat oleh bapak ibu sekalian di Facebook atau Instagram Bawaslu Lampung. Jadi masyarakat bisa melihat langsung Bawaslu bekerja secara profesional, jika Bawaslu tidak profesional bisa bapak ibu lihat," kata Khoir menutup tanggapannya.
Pantauan rilislampung.id, sekitar pukul 16.15, orator aksi Rakhmat Husein menutup aksi dan akan dilanjutkan besok aksi lebih besar lagi dengan tambahan dari Tanggamus dan Lampung Selatan.
"Besok kita aksi lagi, sekarang kita pulang dulu," kata Husein. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
