Mantan Koruptor Masih Bisa Daftar Caleg, kok Bisa?
Anonymous
Jakarta
Rapat tersebut membahas Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi menandatangani Peraturan KPU Nomor 20/2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Rabu (4/7).
PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu sudah masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia dengan Nomor 834, 2018 yang ditandatangani Kemenkumham.
Pasal 4 ayat (3) Bab II Bagian Kesatu tentang Umum mengatur mengenai larangan mantan narapidana menjadi caleg.
Dalam itu disebutkan bahwa "Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), [partai politik] tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi".
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
