Mantan Koruptor Masih Bisa Daftar Caleg, kok Bisa?
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Rapat Konsultasi antara Pimpinan DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu yang membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif, menghasilkan kesepakatan, yaitu semua warga negara berhak memilih dan dipilih.
"Rapat menghargai apa yang sudah diputuskan pemerintah, yaitu mengesahkan PKPU. Namun, kami menghargai adanya ketentuan lain, yaitu hak asasi warga negara untuk dipilih dan memilih sesuai konstitusi," kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo usai Rapat Konsultasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Bambang mengatakan, dalam Rapat Konsultasi tersebut, KPU menjelaskan alasan membuat PKPU yang melarang eks-narapidana korupsi menjadi caleg karena adanya tekanan publik dan adanya kekosongan hukum.
Selain itu, menurut dia, beberapa pihak juga menyampaikan catatan tentang filsafat tentang hak warga negara dan hak asasi, prinsip-prinsip penyusunan UU serta norma yang diatur dalam konstitusi.
"Kami sepakat berikan kesempatan pada semua pihak untuk mendaftar menjadi caleg di semua tingkatan di parpol masing-masing," ujarnya.
Bambang menjelaskan, sambil menunggu proses verifikasi, caleg diperkenankan menggunakan haknya melakukan gugatan atau uji materi terkait PKPU tersebut ke Mahkamah Agung.
Menurut dia, keputusan apapun di MA akan menjadi patokan bagi KPU, misalnya, kalau gugatan diterima maka KPU meneruskan proses verifikasi menjadi caleg tetap. Namun, sebaliknya apabila ditolak maka KPU berhak mencoret caleg yang bersangkutan.
"Semua berpulang pada putusan MA yang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) diberikan waktu paling lama 30 hari ketika ada gugatan di MA," katanya.
Bambang berharap kesepakatan dalam Rapat Konsultasi tersebut dapat menurunkan tenai politik yang meningkat terkait polemik PKPU tersebut, beberapa hari terakhir.
Sebelumnya, Pimpinan DPR bersama Pimpinan Komisi II dan Komisi III mengadakan rapat konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
