Mantan Hakim MK, Komisioner Bawaslu, dan Pakar Hukum Bersaksi Terkait Money Politics

Segan Simanjuntak

Segan Simanjuntak

Bandarlampung

12 Juli 2018 10:34 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID

RILISID, Bandarlampung — Sidang pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) Pilgub Lampung akan menghadirkan tiga saksi ahli, Kamis (12/7/2018).

Mereka adalah mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan, Margarito Kamis (Pakar Hukum Tata Negara). Kemudian mantan Ketua Bawaslu RI Bambang Eka Cahya dan Nelson Simanjuntak (Mantan anggota Bawaslu RI).

Maruarar Siahaan dan Nelson Simanjuntak dihadirkan oleh kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2 Herman HN-Sutono, sedangkan dua saksi ahli lainnya dihadirkan oleh kuasa hukum paslon nomor urut 1 Ridho-Bachtiar.

Mereka akan memberikan kesaksiannya sebagai ahli terkait gugatan money politics yang diduga dilakukan oleh pasangan cagub-cawagub nomor urut 3 Arinal-Nunik secara TSM di Pilgub Lampung.

“Saksi ahli Maruarar Siahaan akan memberikan keterangan terkait norma konstitusi money politics secara TSM yang dilakukan oleh paslon cagub-cawagub Arinal-Nunik,” kata Leninstan Nainggolan, kuasa hukum Herman HN-Sutono, Kamis (12/7/2018).

Sedangkan Nelson Simanjuntak, lanjut Leninstan, akan memberikan penjelasan terkait tindak pidana money politics. “Apakah (Money politics) itu bersifat pidana dan atau adminiistratif,” ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya