MK Tolak Gugatan Paslon Gubernur-Wagub 1 dan 2

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

10 Agustus 2018 11:28 WIB
Elektoral | Rilis ID
Suasana sidang putusan di MK. FOTO: Istimewa
Rilis ID
Suasana sidang putusan di MK. FOTO: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan kembali perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilgub Lampung 2018.

Sidang yang dibuka sekira pukul 08.40 Wib dengan panel 1 dihadiri oleh 9 Hakim MK dipimpin oleh ketua MK Anwar Usman memutuskan menolak gugatan pasangan calon (paslon) gubernur dan wagub Lampung nomor 1 Ridho-Bachtiar dan paslon 2 Herman HN-Sutono. 

"Agenda sidang pengucapan putusan sengketa pilkada. Perkara nomor 41 dan seterusnya dan perkara nomor 46 dan seterusnya perkara pilgub Lampung," kata Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah, via Whatsappnya,  Jumat (10/8/2018). 

Hakim MK dalam putusannya, kata Tio Aliansyah, menolak semua gugatan pemohon. 

"Memutuskan menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan pemohon tidak dapat diterima, " kata Tio menirukan putusan Majelis Hakim MK. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah  juga menjelaskan hal serupa.  

"Putusan MK untuk PHP Pilgub Provinsi Lampung tidak dapat diterima," ungkapnya singkat via Whatsappnya.

Kuasa hukum baik pemohon paslon 1 dan Paslon 2, serta pihak terkait lainnya paslon 3 hadir dalam sidang putusan tersebut. (*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya