Lima Hari Awasi di KPU Lamsel, Bawaslu Akui belum ada Caleg Didaftarkan Parpol

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

5 Mei 2023 19:58 WIB
Politika | Rilis ID
Kordiv Hukum Bawaslu Lamsel Wazzaki (Baju putih) saat di kantor KPU mengawasi tahapan pendaftaran caleg, Jumat (5/5/2023). Foto : Bawaslu Lamsel
Rilis ID
Kordiv Hukum Bawaslu Lamsel Wazzaki (Baju putih) saat di kantor KPU mengawasi tahapan pendaftaran caleg, Jumat (5/5/2023). Foto : Bawaslu Lamsel

RILISID, Lampung Selatan — Sejak dibuka pendaftaran bagi calon anggota legislatif (caleg) DPRD Lampung Selatan (Lamsel) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga hari ke-5 belum ada satupun partai politik (parpol) yang mendaftarkan bakal caleg. 

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Lamsel Wazzaki, SH mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan terkait tahapan pendaftaran bacaleg DPRD di Kantor KPU Lamsel.

Tugas pengawasan tersebut, sesuai Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Bahwa pendaftaran bacaleg DPRD Kabupaten/Kota dibuka sejak tanggal 1-14 Mei 2023.

"Pendaftaran ini adalah seseorang yang diajukan oleh parpol peserta Pemilu untuk di calonkan menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," ujar Wazzaki, Jumat (5/5/2023).

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Lamsel Wazzaki mengakui, sampai hari ke-5 pengajuan balon anggota DPRD belum ada yang melakukan pengajuan.

Menurutnya, salah satu syarat calon anggota DPR di Pemilu 2024 adalah memiliki riwayat pendidikan paling rendah adalah lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Syarat mengenai pendidikan ini tertuang dalam Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan berlaku pula bagi calon anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Selain itu, syarat lainnya bagi calon DPR, DPRD, serta DPD yaitu telah berusia minimal 21 tahun atau lebih, berdomisili di Indonesia, dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia, dan berstatus kader parpol.

Lalu, dalam Pasal 240 huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017, calon anggota DPR, DPRD, serta DPD harus memiliki sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.

Adapun syarat khusus bagi Kepala atau Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD atau pegawai lembaga negara lainnya yang ingin menjadi calon anggota legislatif, harus mengundurkan diri terlebih dahulu saat mendaftar.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bawaslu

kordiv hukum

awasi

pendaftaran

caleg DPRD

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya