Lima Hari Awasi di KPU Lamsel, Bawaslu Akui belum ada Caleg Didaftarkan Parpol

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

5 Mei 2023 19:58 WIB
Politika | Rilis ID
Kordiv Hukum Bawaslu Lamsel Wazzaki (Baju putih) saat di kantor KPU mengawasi tahapan pendaftaran caleg, Jumat (5/5/2023). Foto : Bawaslu Lamsel
Rilis ID
Kordiv Hukum Bawaslu Lamsel Wazzaki (Baju putih) saat di kantor KPU mengawasi tahapan pendaftaran caleg, Jumat (5/5/2023). Foto : Bawaslu Lamsel

"Mengutip Pasal 240 huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017, surat pengunduran diri yang diberikan tidak dapat ditarik kembali jika kalah di Pemilu. Selain itu, setiap calon anggota DPR, DPRD, dan DPD tidak boleh bekerja di tempat lain jika sudah terpilih. Hal ini dilarang jika mengganggu tugas utama sebagai anggota legislatif," pungkas Wazzaki. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bawaslu

kordiv hukum

awasi

pendaftaran

caleg DPRD

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya