Lima Hari Awasi di KPU Lamsel, Bawaslu Akui belum ada Caleg Didaftarkan Parpol
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
"Mengutip Pasal 240 huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017, surat pengunduran diri yang diberikan tidak dapat ditarik kembali jika kalah di Pemilu. Selain itu, setiap calon anggota DPR, DPRD, dan DPD tidak boleh bekerja di tempat lain jika sudah terpilih. Hal ini dilarang jika mengganggu tugas utama sebagai anggota legislatif," pungkas Wazzaki. (*)
Bawaslu
kordiv hukum
awasi
pendaftaran
caleg DPRD
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
