Lima Bacalon DPD Lampung Belum Memenuhi Syarat
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Lima Bakal Calon (Bacalon) DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Lampung dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
Hasil tersebut disampaikan dalam rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual dukungan Bacalon DPD Lampung di Kantor KPU Lampung, Rabu (1/3/2023).
Anggota KPU Lampung Ismanto mengatakan, pihaknya menetapkan 14 Bacalon yang memenuhi syarat baik dari dukungan minimal 3000 pemilih maupun sebarannya di 8 kabupaten/kota.
"Sementara 5 Bacalon dinyatakan belum memenuhi syarat," ujarnya.
Kelima Bacalon tersebut yaitu Asmadi, Devi Siswandani, Dyah Siti Nuraini, Supeno, dan Taufiq.
"Bacalon yang belum memenuhi syarat dapat memperbaiki dukungan atau sebaran mulai tanggal 02 Maret 2023 sampai dengan 11 Maret 2023," ujarnya.
Sementara itu terdapat 1 calon atas nama Laras Trihandayani yang mengundurkan diri sebagai bakal calon anggota DPD RI pada tanggal 27 Februari 2023.
Berikut jumlah dukungan dan sebaran 20 Bacalon DPD Lampung:
Bacalon DPD Memenuhi Syarat:
1. Abdul Hakim
Verifikasi Faktual
Dukungan Bacalon DPD
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
