Lima Anggota KPU Lamsel Dipanggil Terkait Netralitas

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

10 Desember 2018 19:03 WIB
Politika | Rilis ID
Komisioner KPU Divisi Hukum M.Tio Aliansyah. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman
Rilis ID
Komisioner KPU Divisi Hukum M.Tio Aliansyah. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — KPU Provinsi Lampung sore tadi (10/12/2018) memeriksa lima anggota KPU Lampung Selatan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

"Hasil pleno rutin Senin kita tadi, perlu klarifikasi terkait persoalan PPK di Lamsel terhadap lima orang anggota KPU Lamsel," kata Komisioner KPU Divisi Hukum M.Tio Aliansyah di sela-sela rapat pleno terbuka penyempurnaan DPTHP 2 di Hotel Emersia.

Menurutnya hal itu setelah pihaknya memeriksa 7 PPK (panitia pemilihan kecamatan) di Kabupaten Lamsel.

"Dari hasil klarifikasi 7 PPK itu ada pengakuan-pengakuan. Maka secara internal dilakukan klarifikasi. Di samping itu Bawaslu juga jalan perkaranya," kata Tio.

Hal ini, kata Tio dalam rangka menguatkan KPU secara kelembagaan, supaya tidak merusak tatanan dan menjaga muruah penyelenggara berintegritas dan netral.

Kepada caleg yang bersangkutan jika kuat terindikasi pidana pemilu pemberian uang (suap) terhadap PPK, maka KPU sendiri yang akan melaporkan ke Gakkumdu.

Sementara itu, anggota Bawaslu Lampung Divisi Pencegahan, Iskardo P Panggar, mengatakan bahwa saat ini proses klarifikasi terkait caleg tersebut masih terus berjalan.

Adalah Panwaslu Rajabasa yang mengendus dugaan keterlibatan panita penyelenggara pemilu tersebut dengan memberi dukungan kepada salah satu caleg DPR RI. Lalu, melaporkan ke Bawaslu. (*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya