Layangkan Surat ke Presiden, Demokrat Tuntut Pilkada Ulang
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan resmi melayangkan surat, yang ditujukan ke Presiden Joko Widodo terkait pelanggaran pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Provinsi Lampung dan Kabupaten Jaya Wijaya, Papua, Jumat (6/7/2018).
Sikap kritik dalam surat itu pun, ditujukan kepada Bawaslu RI untuk memberikan perhatian serius, dengan mengawasi serta mensuvervisi proses yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Lampung.
Dalam statmen yang diterima rilislampung.id, Hinca menyebut DPP Partai Demokrat telah mendapatkan laporan, telah terjadi hal-hal yang tidak sepatutnya dalam tahap pesta demokrasi, 27 Juni 2018 lalu.
”Berdasarkan laporan dan bukti-bukti yang kami terima. Bahwa diduga telah terjadi perbuatan politik uang secara besar-besaran yang diduga dilakukan oleh pasangan calon Arinal Djunaidi-Chusnunia Halim nomor urut tiga,” papar Hinca.
Politik uang tersebut diduga dilakukan dalam berbagai bentuk pemberian kepada masyarakat di antaranya, pemberian uang tunai yang dimasukkan ke dalam amplop dengan besaran berbeda. Mulai Rp50.000-Rp.200.000 per amplop.
”Pemberian itu dibagikan kepada masyarakat seluruh desa di Provinsi Lampung menjelang hari H pemilihan,” terangnya.
Politik uang tersebut, diduga melibatkan salah satu tokoh pengusaha di Lampung yang menjadi sumber dana politik uang tersebut. Dan saat ini laporan ke Bawaslu Lampung atas politik uang tersebut telah diterima sebagai politik uang yang terstruktur, sistematis dan massif.
”Selanjutnya akan disidangkan, oleh Bawaslu. Tuntutan kami jelas, diskualifikasi calon nomor urut tiga dan lakukan pemungutan suara ulang di daerah yang telah dirusak demokrasinya dengan politik uang,” tegas pria kelahiran Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, 25 September 1964 itu.
Mantan dosen pada Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta tahun 1993-1999 itu menyimpulkan, rangkaian peristiwa yang tidak sepatunya terjadi, merupakan pelangaran bahkan berpotensi menjadi pidana pemilu yang diancam dengan hukuman penjara sebagaimana diatur oleh UU tentang Pilkada baik terhadap penyelenggara KPU maupun pasangan calon yang terlibat.
”Harapan kami, semoga tidak ada upaya upaya yang merusak demokrasi, hak kedaulatan rakyat yang kita bangun dengan susah payah dan mahal. Mari kita sama-sama junjung tinggi nilai demokrasi dan hormati suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi,” tandasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
