Laporan Dana Kampanye Tiga Paslon di Bandarlampung Dinilai Jomplang

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

8 November 2020 11:49 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — KPU Bandarlampung telah mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) tiga pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Serentak 2020 pada 1 November lalu.

Dari tiga paslon, LPSDK milik M. Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo Wibowo (Yusuf-Tulus) adalah yang paling kecil. Nilainya sebesar Rp122.345.000.

Sementara LPSDK paslon nomor 1 Rycko-Johan Rp2.750.000.000. dan paslon nomor 3 Eva-Deddy Rp3.000.000.000.

Hal ini ternyata menimbulkan berbagai persepsi dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Yusdianto.

Menurut dia, hakikat dari LPSDK ini untuk melihat transparansi, kapasitas, integritas ketiga paslon tersebut dalam hal pelaporan.

"Kita melihat ada kejomplangan dari tiga laporan tersebut. Anehnya, sudah seminggu berlalu tidak adanya masyarakat memberikan kritik atau sikap terkait laporan dana kampanye ini," kata Yusdianto kepada Rilislampung, Minggu (8/11/2020).

Yusdianto mengingatkan para paslon agar memberikan laporan yang benar sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017.

“Dalam regulasi sesuai yang ada disebutkan bahwa seseorang yang memberikan laporan dana kampanye apabila melaporkan tidak benar, maka akan mendapatkan sanksi pidana dan denda," jelasnya.

Jomplangnya sumbangan dana kampanye itu, masih kata Yusdianto, harus ditelusuri lebih mendalam oleh Bawaslu. Ia berharap Bawaslu tidak sekadar memeriksa laporan yang disampaikan paslon.

"Saya mendorong Bawaslu jangan hanya memeriksa berdasarakan laporan yang disampaikan. Metode kampanye kan ada yang berbentuk tatap muka, door to door, berputar -putar ke lingkungan warga, semuanya itu pakai uang. Maka, saya sebutkan istilah tidak ada makan siang yang gratis," ungkapnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya