LBH soal Politisasi Bansos: Melihat Pemilukada Jangan Pakai “Kacamata Kuda”
lampung@rilis.id
Bandarlampung
“Soal kepala daerah itu jabatan politik, hal itu benar. Jabatannya yang jabatan politik. Maka tidak perlu ada nama siapa kepala daerah dalam bantuan. Karena penyalurannya juga menjalankan fungsi jabatan. Contoh, apabila pemerintah daerah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum (baik secara TUN maupun Perdata), siapa yang kemudian digugat? Jabatannya atau orangnya? Dalam praktiknya, jabatannya yang ditarik sebagai pihak. Jadi, jelas dan tegas itu,” pungkasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
