LBH soal Politisasi Bansos: Melihat Pemilukada Jangan Pakai “Kacamata Kuda”

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

17 Mei 2020 23:16 WIB
Politika | Rilis ID
Direktur LBH Bandarlampung Chandra Muliawan. FOTO: IST
Rilis ID
Direktur LBH Bandarlampung Chandra Muliawan. FOTO: IST

“Soal kepala daerah itu jabatan politik, hal itu benar. Jabatannya yang jabatan politik. Maka tidak perlu ada nama siapa kepala daerah dalam bantuan. Karena penyalurannya juga menjalankan fungsi jabatan. Contoh, apabila pemerintah daerah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum (baik secara TUN maupun Perdata), siapa yang kemudian digugat? Jabatannya atau orangnya? Dalam praktiknya, jabatannya yang ditarik sebagai pihak. Jadi, jelas dan tegas itu,” pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya