LBH soal Politisasi Bansos: Melihat Pemilukada Jangan Pakai “Kacamata Kuda”

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

17 Mei 2020 23:16 WIB
Politika | Rilis ID
Direktur LBH Bandarlampung Chandra Muliawan. FOTO: IST
Rilis ID
Direktur LBH Bandarlampung Chandra Muliawan. FOTO: IST

“Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat 3 tersebut, maka sangat keliru kalau tahapan penyelengaraan ‘hanya’ diukur setelah ada penetapan calon. Jadi yang menyatakan tahapan belum dimulai dan tindakan pengawasan pemilu oleh Bawaslu ngawur, itu perlu membaca lagi ketentuan perundangan,” terang Chandra.

Soal kewenangan, Pasal 22B poin (c) UU No. 10/2016 secara jelas menyebutkan tugas dan wewenang Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan Pilkada.

“Yang kemudian dihubungkan dengan tahapan, yang indikatornya sudah ada atau belum calon kepala daerah. Hal ini sebagaimana ketentuan tahapan penyelenggaraan, maka argumentasi soal tahapan diukur dari adanya penetapan calon kepala daerah adalah keliru. Jelas itu sudah diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2015,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Pasal 22B poin (c) UU No. 10/2016 menyatakan kewenangan Bawaslu adalah mengoordinasikan dan memantau tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilihan.

“Perlu dipahami, itu ketentuan mengatur tahapan penyelenggaraan, yang tahapan sudah dimulai dari pengumuman pendaftaran. Jadi jangan buat tafsir sendiri yang menyesatkan publik, di mana seolah tahapan penyelenggaraan pilkada itu baru dimulai kalau sudah ada calon, sangat keliru dan menyesatkan,” kata Chandra lagi.

Terkait surat nomor: 0266/K.BAWASLU/PM.00.00/04/2020 oleh Bawaslu RI, hal itu menurutnya, merupakan upaya preventif.

Pihaknya pun mendukung dan mendorong Bawaslu RI, provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengawasi dan menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran pilkada.

“Yang jadi salah itu kalau Bawaslu tidak menindaklanjuti hasil koordinasi dan pantauan tahapan penyelenggaraan yang dilakukan, maka jika hal itu yang terjadi, baru dapat dikatakan Bawaslu ngawur,” tukasnya.

Chandra menegaskan bahwa pihaknya bukan mempersoalkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Sebab, menurutnya, hal itu memang kewajiban pemerintah. Yang jadi persoalan jika bantuan tersebut dipolitisir untuk kepentingan politik.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya