LBH soal Politisasi Bansos: Melihat Pemilukada Jangan Pakai “Kacamata Kuda”
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI belum lama ini merilis terdapat dugaan politisasi penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19 kepada masyarakat. Hal ini mengundang reaksi dari LBH Bandarlampung.
LBH mendorong Bawaslu pusat dan daerah agar mengambil sikap dan sanksi tegas terhadap calon atau bakal calon yang mempolitisasi bantuan kemanusian untuk wabah corona yang dilakukan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang hendak maju lagi di pilkada tahun ini.
“Bahwa kepala daerah sebagai leading sector dalam pendistribusian bantuan sosial akibat dampak dari Covid-19, seharusnya tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat menguntungkan diri sendiri, terlebih melakukan upaya-upaya yang dapat mencederai proses-proses demokrasi di Indonesia,” kata Direktur LBH Bandarlampung Chandra Muliawan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/5/2020).
Menurut Chandra, berdasarkan fakta di lapangan dan beberapa temuan patut diduga telah terjadi pelanggaran politisasi yang dilakukan kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam pemberian sembako atau bansos melalui anggaran APBD atau APBN.
“Bawaslu RI sudah merespons hal tersebut dengan mengeluarkan surat nomor: 0266/K.BAWASLU/PM.00.00/04/2020 tentang Pencegahan Tindakan Pelanggaran, termasuk terkait dengan pelaksanaan pemberian bantuan Covid-19 untuk menghindari politisasi,” jelasnya.
Chandra meminta semua pihak untuk tidak melihat penyelenggaraan pemilukada dengan menggunakan kacamata kuda.
“Pertama, sangat keliru jika ada yang menyatakan tahapan pemilukada belum dimulai,” ujarnya.
Dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, pasal 5 menyebut; pemilihan diselenggarakan melalui dua tahapan yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi perencanaan program dan anggaran; penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan; perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan; pembentukan PPK, PPS, dan KPPS; pembentukan Panwas kabupaten/kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS; pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan; penyerahan daftar penduduk potensial pemilih; dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Kemudian tahapan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi: poin a-b dihapus; pengumuman pendaftaran pasangan calon; pendaftaran pasangan calon; penelitian persyaratan calon; penetapan pasangan calon; pelaksanaan kampanye; pelaksanaan pemungutan suara; penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara; penetapan calon terpilih; penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan; dan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
