LBH Bandarlampung Dorong Bawaslu Usut Politisasi Bansos Covid-19

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

14 Mei 2020 15:28 WIB
Politika | Rilis ID
Kepala Divisi Sipil dan Politik LBH Bandarlampung Cik Ali. FOTO: IST
Rilis ID
Kepala Divisi Sipil dan Politik LBH Bandarlampung Cik Ali. FOTO: IST

RILISID, Bandarlampung — LBH Bandarlampung mendorong Bawaslu untuk mengusut tuntas politisasi bantuan sosial (bansos) untuk warga terdampak pandemi global Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.

“Bawaslu RI, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota agar mengambil sikap dan sanksi tegas terhadap calon atau bakal calon kepala daerah yang mempolitisasi bantuan kemanusiaan untuk wabah Covid-19,” kata Kepala Divisi Sipil dan Politik LBH Bandarlampung Cik Ali, Kamis (14/5/2020).

“Termasuk yang dilakukan oleh para kepala daerah atau wakil kepala daerah yang hendak maju lagi di pilkada selanjutnya,” lanjut Cik Ali.

Dikatakannya, bahwa kepala daerah sebagai leading sector dalam pendistribusian bantuan sosial akibat dampak dari Covid-19.

“Seharusnya tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat menguntungkan diri sendiri terlebih melakukan upaya-upaya yang dapat mencederai proses-proses demokrasi di Indonesia,” terangnya.

Menurutnya, berdasarkan fakta di lapangan dan beberapa temuan patut diduga telah terjadi pelanggaran politisasi yang dilakukan kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam pemberian sembako atau bansos melalui anggaran APBD atau APBN.

Bawaslu bahkan sudah merespons hal tersebut dengan mengeluarkan surat nomor: 0266/K.BAWASLU/PM.00.00/04/2020 tentang Pencegahan Tindakan Pelanggaran, termasuk terkait dengan pelaksanaan pemberian bantuan Covid-19 untuk menghindari politisasi.

Di Lampung, menurutnya, ada beberapa kepala daerah yang memberikan bantuan sosial terkait Covid-19 dengan modus menempelkan gambar kepala daerah dalam kemasan bansos yang juga akan menjadi petahana dalam kontestasi pilkada secara serentak mendatang.

“Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,” jelasnya.

Hal tersebut membuat petahana dilarang membuat program atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya