LBH Bandarlampung Dorong Bawaslu Usut Politisasi Bansos Covid-19

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

14 Mei 2020 15:28 WIB
Politika | Rilis ID
Kepala Divisi Sipil dan Politik LBH Bandarlampung Cik Ali. FOTO: IST
Rilis ID
Kepala Divisi Sipil dan Politik LBH Bandarlampung Cik Ali. FOTO: IST

“Walaupun saat ini belum ada pasangan calon, namun yang menjadi permasalahan adalah nilai dan etika berpolitik yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian, justru jangan sampai menjadikan momentum untuk meraih keuntungan pribadi,” tuturnya.

Dia berharap jika bantuan dari pemerintah daerah, cukup diberikan logo atau lambang pemerintah daerah tanpa disertai foto dan/atau nama kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah untuk menjaga nilai-nilai demokrasi.

“Begitupun jika bantuan berasal dari bakal calon yang bukan petahana. Tidak perlu diberikan nama, gambar diri atau foto, atau bahkan visi dan misi karena dapat merusak nilai-nilai demokrasi,” ujarnya.

Pihaknya juga menyayangkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang menjadi landasan untuk melaksanakan penundaan pilkada pada Desember 2020. Sebab, Perppu tersebut tidak mengatur kewenangan Bawaslu, baik dalam hal pengawasan maupun penindakan.

“Berdasarkan hal tersebut, kami mendorong kepada Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota agar dapat melakukan pemeriksaan dan menindak tegas serta  memberikan proses hukum terhadap para calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, apabila terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga demokrasi yang bersih, jujur dan adil,” tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya