Kuasa Hukum Ridho-Bachtiar Lengkapi Laporan Money Politics

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

2 Juli 2018 19:13 WIB
Elektoral | Rilis ID
TIm kuasa hukum Ridho-Bachtiar di Bawaslu Lampung, Senin (2/7/2018). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman
Rilis ID
TIm kuasa hukum Ridho-Bachtiar di Bawaslu Lampung, Senin (2/7/2018). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut satu, Ridho-Bachtiar, resmi melengkapi berkas laporan atas dugaan money politics di Kantor Bawaslu Lampung, Senin (2/7/2018). 

Penyerahan berkas laporan tersebut sebagai lanjutan dari laporan tim pemenangan Ridho-Bachtiar pada Jumat (27/7/2018) malam.

Tim pemenangan Ridho-Bachtiar melaporkan paslon nomor urut tiga, Arinal-Nunik, atas dugaan money politics secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Kami ke Bawaslu guna melengkapi berkas laporan atas dugaan money politics," ungkap kuasa hukum Ridho-Bachtiar, Ahmad Handoko. 

Ahmad Handoko didampingi Habiburrokhman, Hendarsam Marantoko, Fransiskus Handrajadi, Poppy Iriani, dan Novia Anggraini LT.

Laporan diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah dan anggota Adek Asy’ari.

Handoko menyampaikan, berkas laporan yang diberikan ke bawaslu berupa video dan bukti yang sudah dilaporkan ke panwas kabupaten/kota.

"Hampir semua dugaan pelanggaran money politics yang terjadi di semua kabupaten/kota, termasuk bukti laporan yang pernah kita laporkan ke panwas kabupaten/kota," jelas Handoko.

Sedangkan, Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, menjelaskan berkas yang disampaikan akan diregistrasi untuk diperiksa syarat formil dan materilnya.

"Kita sedang meneliti kelengkapan berkasnya seperti surat kuasa hukum. Memang ada laporan dugaan money politics sebanyak 13 di kabupaten/kota. Mereka sampaikan bukti berupa bukti rekaman video, rekaman, dan pengakuan dari masyarakat," jelas Khoir, sapaan akrabnya. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya