Kuasa Hukum Khofifah-Emil: Tak Ada Celah Gugat Hasil Pilkada

Budi Prasetyo

Budi Prasetyo

Surabaya

9 Juli 2018 18:39 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafiz Faza.
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafiz Faza.

RILISID, Surabaya — Ketua tim advokasi pemenangan pasangan Pilgub Jatim terpilih Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak, Hadi Mulyo Utomo  yakin tak akan ada gugatan dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018. Pasalnya, keunggulan Khofifah-Emil yang mencapai 7,1 persen terpaut jauh dari ambang batas yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi. 

"Dengan selisih suara lebih dari 0,5 persen, maka tidak ada legal standing untuk mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK. Apalagi ini selisihnya 7,1 persen. Saya kira sulit permohonan itu diterima,” tuturnya pada Senin (9/7/2018).

Sekadar diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi pada Sabtu (7/7) malam. Hasilnya, bahwa pasangan nomor urut 1, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak mendapat 10.465.218 suara atau 53.55 persen. Sedangkan pasangan nomor urut 2, Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Puti Guntur Soekarno mendapat 9.076.014 suara atau 46.45 persen sehingga selisih suara kedua pasangan mencapai 1.389.204 suara atau 7,1 persen.

Hadi mengatakan, tingginya selisih suara antara pasangan nomor urut 1 dengan nomor urut 2 menutup peluang terjadinya persidangan sengketa pemilu/pilkada di Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, sesuai Peraturan MK No. 5 Tahun 2015, untuk pilkada yang jumlah penduduknya sama atau lebih dari 12 juta jiwa seperti Jawa Timur. 

"Maka syarat maksimal batasan selisih suaranya 0,5 persen. Sementara selisih suara di pilgub Jatim mencapai 7,1 persen," tambahnya. 

Dia mengatakan, sah-sah saja bila pasangan nomor urut 2 mendaftarkan permohonan sengketa ke MK, dan secara prinsip lembaga peradilan tak akan menolak permohonan. Namun, permohonan tersebut tidak akan masuk ke perkara pokok karena dinyatakan tidak dapat diterima.

Hadi menyontohkan permohonan penyelesaian sengketa PHPU untuk pilkada Gresik yang diajukan pasangan Husnul Khuluq – Achmad Rubaie (Berkah) dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim MK, karena selisih suaranya jauh diatas pereturan MK.

“Istilah hukumnya Niet OntvvankelijkeVerklaard atau NO. Artinya permohonan tidak dapat ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada obyek gugatan untuk dieksekusi,” urai lulusan terbaik S2 FH Unair tahun 2012 tersebut.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya