Kuasa Hukum Arinal-Nunik Sebut Kemenangan Rakyat

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

10 Agustus 2018 14:03 WIB
Elektoral | Rilis ID
Suasana sidang putusan di MK. FOTO: Istimewa
Rilis ID
Suasana sidang putusan di MK. FOTO: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan M. Ridho Ficardo - Bachtiar Basri dan Herman HN-Sutono atas putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2018.

Ketua MK Anwar Usman menyatakan menolak semua permohonan nomor 41 atas nama M Ridho Ficardo - Bachtiar Basri dan permohonan 46 atas nama Herman HN - Sutono. 

Kuasa hukum Arinal Djunaidi - Chusnunia (Arinal-Nunik), Andi Syafrani, mengatakan dengan keputusan itu tidak ada lagi alasan yuridis untuk mempersoalkan hasil Pilkada Lampung. 

"Paslon Arinal-Nunik telah sah secara hukum sebagai gubernur-wakil gubernur terpilih dalam Pilgub Lampung periode 2019-2024," ujarnya.

Menurutnya, tinggal menunggu jadwal pelantikan sebagai gubernur dan wakil gubernur Lampung setelah periode gubernur sekarang berakhir berdasarkan SK presiden melalui mendagri.

"Ini merupakan kemenangan rakyat Lampung. Lupakan pilgub. Ayo bersama Arinal-Nunik membangun Lampung ke depan," tuturnya.

Sementara itu,  kuasa hukum tim paslon 2, Herman HN-Sutono,  Resmen Kadafi menyatakan kekecewaannya atas putusan MK tersebut. 

Sementara kuasa hukum paslon 1 Ridho-Bachtiar, Ahmad Handoko, saat dihubungi via ponselnya  dalam keadaan tidak aktif. Via WhatsApp pun ceklis. 

Namun sebelumnya Ahmad Handoko pernah mengatakan apapun putusan MK, pihaknya menerima. 

"Tapi bagaimana pun putusan MK kita hormati,"  kata dia, Rabu (8/8/2018). (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya