Kondisikan Penyelenggara Pemilu, Ketua KPU Lamsel Kena Sanksi

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

12 Februari 2019 21:52 WIB
Elektoral | Rilis ID
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman
Rilis ID
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Diduga mengondisikan penyelenggara pemilu bertemu salah satu calon legislatif (caleg), Ketua KPU Lampung Selatan (Lamsel) Abdul Hafidz kena teguran keras.

Hafidz juga diduga melakukan pembiaran saat penyelenggara pemilu itu diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Penyelenggara pemilu dimaksud adalah panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara (PPK-PPS) Rajabasa.

”Berdasarkan hasil rapat pleno, kita berikan peringatan keras untuk Ketua KPU Lamsel. Sanksi bukan hukuman, tapi agar ada perbaikan ke depan," tutur Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono, Selasa (12/2/2019).

Dia menerangkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamsel sebelumnya merekomendasikan ke KPU untuk menyanksi PPK dan PPS Rajabasa.

Namun dalam proses penyelesaian di Bawaslu, KPU Lamsel tidak mendampingi badan adhoc dimaksud.

"Seharusnya KPU Lamsel mendampingi. Jadi kesannya ada unsur pembiaran di situ," ujarnya.

Nanang menjelaskan, dalam berita acara rapat pleno KPU Lampung, terdapat tiga hal yang harus dilakukan KPU Lamsel selambat-lambatnya 10 hari mendatang.

Pertama, KPU Lamsel mengambil langkah konkret untuk badan adhoc agar kejadian serupa tidak terulang.

Kedua, KPU Lamsel harus memperkuat kerja sama.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya