Komisioner KPU Temui Jokowi Bahas Larangan Mantan Napi Nyaleg

Sukma Alam

Sukma Alam

Jakarta

11 Juli 2018 12:18 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.D
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.D

RILISID, Jakarta — Komisioner Komisi Pemilihan Umum menemui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk membicarakan sejumlah hal mengenai pilkada di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (11/7/2018).

Tujuh komisioner KPU yang bertemu dengan Jokowi yaitu Ketua KPU Arief Budiman yang didampingi para komisioner yaitu Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik, Pramono Ubaid Tanthowi, Hasyim Asy'ari dan Virdan.

Pertemuan itu dilakukan untuk merespons permintaan KPU mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) termasuk terkait Peraturan KPU (PKPU) No. 20 tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

PKPU No. 20 Tahun 2018 itu dikeluarkan pada 30 Juni 2018 ang mengatur agar bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menolak menandatangani PKPU tersebut, namun akhirnya PKPU juga ditandatangani Yasonna pada pekan lalu.

KPU membolehkan para mantan narapidana itu untuk mencalonkan diri dengan syarat mengumumkan status pemidanaan mereka kepada publik.
 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya