Komisi I DPRD Lampung Tantang Esti Melapor

Default Avatar

Anonymous

BANDARLAMPUNG

18 Februari 2020 12:11 WIB
Politika | Rilis ID
Anggota Komisi 1 DPRD Lampung Mirzalie
Rilis ID
Anggota Komisi 1 DPRD Lampung Mirzalie

RILISID, BANDARLAMPUNG — Komisi I DPRD Provinsi Lampung meminta Esti Nur Fathonah, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung yang diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melapor ke lembaga tersebut.

Terlebih, Esti mengaku memiliki bukti terkait adanya dugaan permainan di seleksi KPU kabupaten/kota di Lampung.

Permintaan itu disampaikan anggota Komisi I DPRD Lampung Mirzalie. Dia mengatakan, pasca putusan DKPP, pihaknya sudah mendengar terkait pernyataan Esti tersebut. Karenanya, ia mendorong Esti melapor ke komisinya jika memang ingin membongkar pihak-pihak yang terlibat.

”Apalagi Esti juga punya kewajiban moral. Terlebih dia menjelaskan di media massa punya data dan bukti. Sifat kita Komisi I itu menunggu dia melapor,” kata Mirzalie kepada Rilis Lampung melalui sambungan telepon, Minggu (16/2/2020) malam.

Mirzalie melanjutkan, jika Esti mengetahui rekrutmen KPU kabupaten/kota diduga adanya permainan, ia bisa melapor juga ke DKPP.

”Tentu kami berharap melapor ke Komisi I DPRD Lampung juga. Sehingga kami bisa menyikapi hasil laporannya,” jelasnya.

Menurutnya, jangan sampai sikap Esti itu menjadi kontradiksi. Di satu sisi, ingin menggugat hasil putusan DKPP, di sisi lainnya dia pegang data keterlibatan pihak-pihak dalam seleksi KPU kabupaten dan kota.

”Karena jika mendiamkan bukti-bukti yang memang melenceng dan tidak dilaporkan, itu kan tidak baik juga,” nilainya.

Untuk itu, ia mendorong Esti untuk mengungkapkan semuanya data-data serta bukti yang dipunya ke publik.

”Kalau sudah tahu adanya kejahatan tapi mendiamkan saja, itu tidak boleh juga. Bagusnya kalau dia pegang data, ya dibuka saja,” sarannya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya