Kesaksikan Solihin Terkait Temuan Money Politics di Sinar Betung
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Saksi Solihin bersaksi mendapat telepon dari kakak sepupunya Harizal Jayanegara terkait adanya pembagian uang oleh paslon, pada Minggu (24/6/2018) sekira pukul 10.00 WIB.
“(Harizal Jayanegara) Dia katakan ‘Dik ini ada bagi-bagi uang di Sinar Betung’. Setelah dicek, ternyata yang membagikan uang adalah Lina,” aku warga Sinar Banten Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus ini saat bersaksi, Rabu (11/7/2018).
“Uang tersebut dalam amplop berisikan Rp50 ribu, pecahan rinciannya Rp20 ribu sebanyak dua lembar, dan Rp10 ribu satu lembar,” Solihin bersaksi atas permintaan kuasa hukum paslon nomor 2 Herman HN-Sutono.
Kemudian, Solihin merekam percakapannya dengan Lina. Saat itu, ia bertanya soal pembagian uang yang diakui Lina dari seorang pria bernama Mohok dengan jumlah amplop sebanyak 300 lembar.
“Kata Pak Mohok, ini uang bagiin, 300 amlop, bagikan kepada masyarakat, omongin pilih calon gubernur nomor 3 dan calon bupati nomor 2,” katanya menirukan pernyataan Lina.
“Terus saya katakan ke Bu Lina, ini gak benar Bu Lina. Kalau kamu pertahankan ini akan berhadapan dengan hukum, tapi kalau diserahkan, kamu bisa jadi barang bukti,” sambung Solihin.
Kemudian Lina, masih kata Solihin, menyerahkan 100 lembar amlop di atas meja. Sementara 200 amplop lainnya sudah terlanjur dibagikan kepada warga.
“Jadi yang pertama 100 amplop ini, akan saya bawa ke Panwaskab Tanggamus. Disitu ada Rusna, Hanafi, dan saksi Irwanto, dan bawa uang itu ke Panwaskab Tanggamus. Karena saya udah muak dengan yang seperti ini. Tegakkan hukum, jika ada paslon bagi-bagi uang, harus didiskualifikasi, dan warga yang menerima dihukum,” ungkapnya.
Selain 100 amplop berisi uang Rp50 ribu, Solihin juga mengaku sudah menyerahkan rekaman sebagai barang bukti kepada Panwaskab Tanggamus.
Ketua Majelis Pemeriksa Fathikatul Khoiriyah akan menghadirkan Panwaskab Tanggamus untuk mengecek kesaksian Solihin. “Berarti nanti kita hadirkan dari Panwaskab untuk mengecek kebenarannya,” ujarnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
