Kesaksian Kades: Rp1 Juta per Orang Untuk Rekrut Suara 15 Orang

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

10 Juli 2018 13:24 WIB
Elektoral | Rilis ID
Sidang di Kantor Gakkumdu Lampung. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman
Rilis ID
Sidang di Kantor Gakkumdu Lampung. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman

Mendengar kesaksian itu, Kuasa hukum Paslon 3, Andi Syafrani, meminta kepada majelis agar tidak menghadirkan saksi Iskandar ini. 

"Supaya saksi ini tidak dihadirkan, kami tolak dengan keras, karena ini substansinya bukan masalah TSM nya,"  kata Andi. 

Suasana jadi panas,  karena permintaan kuasa hukum paslon 3 itu langsung ditanggapi Kuasa hukum paslon 1, M. Ridho, agar saksi tetap diteruskan dalam kesaksiannya, untuk pembuktian bahwa money politics itu benar adanya di 13 Kabupaten /Kota. 

"Ini kan kita berbicara masalah pembuktian, pembuktian money politics terstruktur sistematis dan masif  di 13 Kabupaten Kota, jadi ini harus tetap saksi diteruskan,  karena bisa ditarik dari kesaksian dia ke TSM nya," kata saksi Ridho. 

Kemudian Ketua Majelis Pemeriksa mempersilahkan Iskandar untuk meneruskan kesaksiannya hingga akhir. 

Majelis pun menskors sidang sementara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya