Kasus e-KTP Tercecer, Ada Pelanggaran Pemilu?

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

10 Desember 2018 21:02 WIB
Elektoral | Rilis ID
Ilustrasi: RILIS.ID
Rilis ID
Ilustrasi: RILIS.ID

RILISID, Jakarta — Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, menilai, kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang tercecer di beberapa tempat bisa membuka peluang terjadinya pelanggaran dan kecurangan di Pemilu 2019. 

Menurut dia, pelanggaran dan kecurangan itu dampaknya bisa berujung pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

"Bahkan jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan PHPU tidak memuaskan pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat persoalan e-KTP itu, ini bisa memantik munculnya huru-hara," katanya melalui siaran pers yang diterima rilis.id, Senin (10/12/2018). 

Untuk itu, ujar Said, kasus tercecernya e-KTP itu jangan dianggap sepele. Pasalnya, hal itu bisa menjadi api dalam sekam yang berujung pada terjadinya kekacauan pemilu.

"Oleh sebab itu, sebagai penanggung jawab pemilu, KPU tidak boleh menutup mata pada persoalan ini. Mereka bisa mengajukan komplain kepada Kemendagri sebagai penerbit e-KTP," ujarnya. 

KPU, tegas Said, bisa mempertimbangkan untuk menunda penetapan DPT secara nasional. Hal itu dilakukan bila penjelasan Kemendagri dianggap tidak memadai. 

"Begitu pula dengan Bawaslu. Lembaga pengawas pemilu itu jangan berdiam diri. Segera lakukan investigasi untuk menyelesaikan persoalan e-KTP ini," tegasnya. 

"Sebab kalau persoalan ini sampai berujung pada PHPU apalagi menimbulkan kekacauan pemilu, Bawaslu bisa dituding lalai dan dianggap ikut bertanggung jawab terhadap masalah tersebut," lanjutnya.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sukma Alam
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya