KPU NTB Pastikan Coret Bacaleg Mantan Koruptor

Default Avatar

Anonymous

Mataram

11 Juli 2018 11:35 WIB
Elektoral | Rilis ID
Pemilu 2019, Parpol, Partai. ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
Pemilu 2019, Parpol, Partai. ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Mataram —  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat memastikan mencoret nama mantan narapidana yang pernah tersangkut korupsi, narkoba dan kejahatan seksual anak yang diajukan partai politik sebagai bakal calon legislatif pada pemilihan umum (Pemilu) 2019.

"Kalau ada pasti kita coret," tegas Ketua KPU NTB Lalu Aksar Ansori di Mataram, Rabu (11/7/2018).

Ia menjelaskan, pelarangan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 4 ayat (3) Nomor 20 Tahun 2018.

"Jadi dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi," ucapnya.

Karena itu, lanjut Aksar, partai politik peserta Pemilu 2019 sebaiknya tidak mengambil resiko dengan mengajukan bakal calon legislatif yang pernah tersangkut tiga kasus tersebut untuk berkompetisi di Pemilu 2019.

"Kalau langsung diketahui bisa seperti itu bisa dicoret juga pada saat verifikasi. Makanya maksud pasal ini sebaiknya parpol tidak mengajukan sebagai caleg," ujar Aksar Ansori.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya