KPU Metro Butuh 468 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Ini Syaratnya!

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Metro

8 Juni 2024 17:12 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama saat dikonfirmasi rilis.id, Sabtu (8/6/2024). Foto: Adi Herlambang
Rilis ID
Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama saat dikonfirmasi rilis.id, Sabtu (8/6/2024). Foto: Adi Herlambang

RILISID, Metro — Warga Kota Metro bersiap. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro membutuhkan ratusan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk Pilkada 2024.

Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama, menjelaskan pihaknya membutuhkan 468 warga Kota Metro untuk menjadi PPDP.

Ia mengatakan penerimaan pendaftaran calon PPDP itu akan dibuka pada 13-19 Juni 2024.

"Jadi perekrutan tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024," kata dia, Sabtu (8/6/2024).

Dijelaskan Septa, masa kerja PPDP ialah selama satu bulan penuh, dimulai pada 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Adapun, ujar Septa, jumlah ratusan PPDP tersebut menyesuaikan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Metro yaitu sebanyak 234 TPS.

"Jadi untuk saat ini satu TPS itu daftar pemilih tetapnya rata-rata 600. Maka PPDP yang dibutuhkan per TPS sebanyak dua orang," jelasnya.

Ia memaparkan ada beberapa syarat untuk menjadi PPDP. Pertama, tentu mengisi formulir identitas, selanjutnya pandai menggunakan gawai.

"Sebab nanti pada proses kerjanya akan menggunakan aplikasi Sidalih serta akan melakukan E-Coklit," papar dia.

Juga, tugas PPDP ialah memutakhirkan data pemilih pada Pilkada 2024. Dengan rincian, Kemendagri melalui Dirjen Kependudukan akan memberikan data ke KPU.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

KPU

PPDP

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

Berita Metro

Komisi Pemilihan Umum

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya