KPU Lampung Pastikan Tak Ada Bacaleg Mantan Napi di Atas Lima Tahun
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Uji publik Bacaleg DPRD Provinsi Lampung yang digelar KPU mulai 19-28 Agustus 2023 telah berakhir.
Hingga akhir tahapan uji publik, KPU Lampung memastikan tidak ada Bacaleg yang tersangkut Pidana di atas 5 tahun.
Divisi Teknis KPU Lampung Ismanto mengatakan, hingga akhir tahapan tidak da masyarakat yang mengajukan tanggapan terhadap Bacaleg yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Menurutnya, berdasarkan hasil verifikasi dari berkas Bacaleg dari pengadilan negeri (PN), tidak Bacaleg yang pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh hukum tetap di atas 5 tahun.
"Dari total 954 Bacaleg yang masuk DCS tidak ada yang eks Napi dengan ancaman 5 tahun atau lebih," ujarnya.
Tetapi lanjut Ismanto, yang dibawa lima tahun ada, seperti kasus menabrak seseorang sampai dengan meninggal dunia kan tersangka.
"Namun tidak sampai 5 tahun dan itu diperbolehkan. Karena pointnya ancaman 5 tahun," tuturnya.
Sementara, perihal napi eks koruptor, menurut Ismanto pihaknya tidak melakukan pendataan, karena hal ini tidak diatur dalam PKPU dan tidak diwajibkan untuk mempublish.
"Jadi sebagian ada yang sudah ketahui pada saat verifikasi berkas PN, apakah Bacaleg pernah dipidana atau tidak," katanya. (*)
Caleg Koruptor
Caleg Mantan Napi
KPU Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
