KPU Lampung Paparkan Pemetaan Dapil dengan Alokasi 75 Kursi
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung melakukan uji publik dan pemaparan pemetaan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pada Pemilu 2024 mendatang, di balroom hotel Sheraton, Kamis (19/1/20223).
Dalam kegiatan yang dihadiri Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Forkopimda, perwakilan Partai Politik Provinsi, dan Akademisi tersebut, KPU memparakan perihal Dapil dengan alokasi kursi sebanyak 75 kursi.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatajan, seluruh hasil dari uji publik ini akan disampaikan ke KPU RI, baik itu tanggapan, masukan, atau kritikan.
Erwan menjelasakan, dalam PKPU 3 tahun 2022 iyang ada itu penataan daerah pemilihan DPRD kabupaten kota yang itu akan ditetapkan 9 Februari.
Sementara terkait dengan DPRD provinsi belum masuk ke tahapan. KPU RI akan kembali dikonsultasikan kemungkinan tanggal 21.
"Tetapi kita masih berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 80 bahwa KPU itu diberikan kewenangan melakukan penataan daerah Pemilihan DPR RI maupun DPRD provinsi," ujarnya.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung Ismanto mengatakan, penentuan jumlah kursi diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Bagian Ketiga tentang Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi dalam Pasal 188 ayat 2 poin e.
Dalam UU tersebuttersebut diaebutkan, bahwa Provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 7 juta orang sampai dengan 9 juta orang memperoleh alokasi 75 kursi.
Sementara itu, berdasarkan Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK 2) Provinsi Lampung pada Pemilu 2014 berjumlah 9.586.492 dengan 85 kursi, dan Pemilu 2019 9.675.719 dengan 85 kursi.
Sementara DAK 2 Semester pertama Pemilu 2024 berjumlah 8.901.566, sehingga jumlah kursi menurun jadi 75.
Alokasi Kursi
Dapil Lampung
Pemilu 2024
KPU Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
