KPU Kota Bandarlampung Luncurkan Aplikasi Gerbang Demokrasi

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

29 Januari 2020 14:08 WIB
Politika | Rilis ID
Peluncuran aplikasi Gerbang Demokrasi di Aula KPU Kota Bandarlampung, Rabu (29/1/2020). FOTO:RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman
Rilis ID
Peluncuran aplikasi Gerbang Demokrasi di Aula KPU Kota Bandarlampung, Rabu (29/1/2020). FOTO:RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung resmi meluncurkan aplikasi sistem informasi pilkada 2020. Aplikasi yang diberi nama Gerbang Demokrasi itu berisi informasi tentang tahapan pilkada di Kota Tapis Berseri ini. 

Peluncuran aplikasi sistem informasi pilkada 2020 yang diberi nama Gerbang Demokrasi itu dilakukan di Aula Kantor KPU Kota Bandarlampung, Rabu (29/1/2020).

Acara peluncuran juga dihadiri Komisioner KPU RI Viryan Azis, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, serta Ketua dan anggota KPU Kota Bandarlampung.

Ketua KPU Bandarlampung, Dedi Triyadi menjelaskan, aplikasi yang dapat diunduh melalui playstore itu merupakan terobosan dalam pelayanan kepemiluan di Kota Bandarlampung.

“Aplikasi Gerbang Demokrasi merupakan salah satu upaya yang dilakukan KPU Kota Bandarlampung sebagai bentuk transparansi informasi dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dedi  menambahkan, setidaknya ada empat fitur yang tersedia dalam Aplikasi Gerbang Digital, yakni peta TPS digital, pengecekan DPT, pemuktahiran data, serta disiapkan juga untuk pelaksanaan rekapitulasi secara online (e-rekap).

Ini, kata Dedi baru pertama untuk di Provinsi Lampung. 

"Kreatif seperti ini untuk di Lampung baru ini. Tapi di Provinsi lain sudah ada," tandasnya. 

Sementara itu, Komisioner KPU-RI Viryan Azis menjelaskan, pihaknya meminta masyarakat memanfaatkan Aplikasi Gerbang Demokrasi yang disediakan KPU Kota Bandarlampung.

Sebab, lanjut Viryan aplikasi tersebut akan mempermudah masyarakat dalam berinteraksi dengan KPU, khususnya berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada serentak 23 September 2020.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya