KPU Jatim: Ada Tiga Bacaleg Tersangkut Pidana Korupsi
Budi Prasetyo
Surabaya
RILISID, Surabaya — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menemukan tiga bakal calon legislatif (Bacaleg) di provinsi itu tersangkut pidana korupsi.
Menurut Komisioner KPU Jawa Timur, Muhammad Arbayanto dari total ada 1.670 bacaleg yang mendaftar, tiga di antaranya terindikasi pernah melakukan pidana korupsi.
Namun, Arbayanto enggan menyebut nama ketiga bacaleg tersebut.
Ia mengatakan, jika memang terbukti dan ada keputusan inkracht dari pengadilan maka ketiga bacaleg akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Sampai saat ini ada tiga nama bacaleg yang terindikasi terlibat pidana korupsi," kata Arbayanto di Surabaya, Selasa (24/7/2018).
Dengan temuan awal tersebut, KPU Jatim akan melakukan konfirmasi ke partai politik tempat bernaung yang bersangkutan.
Langkah itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti sebelum memutuskan kandidat tidak memenuhi syarat.
"Kami bersama mengetahui ada beberapa nama di masa lalu diberitakan melakukan pidana korupsi. Maka itu menjadi bukti awal untuk diklarifikasi," katanya.
Arbayanto menambahkan, ada tiga kategori pelanggaran pidana yang bisa dijadikan rujukan untuk mencoret Bacaleg.
Ketiganya adalah kasus korupsi, pidana seksual terhadap anak dan kasus penyalahgunaan narkoba.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
