KPU Bolehkan APK yang Rusak Diganti

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

14 Februari 2019 15:45 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Anto RX
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Anto RX

RILISID, Bandarlampung — KPU Lampung membolehkan peserta pemilu untuk mengganti alat peraga kampanye (APK) yang rusak atau dirusak. Syaratnya, desain yang sama dan titik lokasi yang sudah disepakati.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Lampung, Antoniyus Cahyalana menindaklanjuti beberapa APK peserta pemilu yang rusak.

"Jadi peserta pemilu sendiri yang ngatur, tinggal diperbaiki saja, kalau APK rusak," kata Antoniyus, Kamis (14/2/2019).

Sementara itu, anggota Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar menyebutkan, pihaknya sudah mendapatkan laporan maupun temuan Bawaslu sendiri total kerusakan APK ada di 53 titik se-Lampung.

"Terbanyak itu ada di Kabupaten Waykanan yakni sebanyak 28 titik, kemudian di Mesuji 10 titik, Lampung Barat 9 titik dan pesawaran sebanyak 6 titik," kata Iskardo.

Meski demikian, saat ini belum ada yang masuk ke pidana pemilu,Padahal larangan untuk perusakan APK tersebut diatur Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu.

Di mana peserta pemilu adalah pasangan capres-cawapres, para caleg yang diusung parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sementara untuk sanksi atas tindakan perusakan APK peserta ialah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya