KPU Bakal Klarifikasi Instansi Terkait Bila Ada Dugaan Pemalsuaan Dokumen Bacaleg
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung mulai melakukan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari partai politik sejak Selasa (23/5/2023).
Kordiv Teknis Pemilu KPU Bandarlampung Fery Triatmojo mengatakan, proses verifikasi administrasi by Silon dilakukan untuk total 695 Bacaleg DPRD Bandarlampung.
Fokus verifikasi guna memeriksa keabsahan berkas persyaratan seperti KTP, Ijazah, surat keterangan kesehatan jasmani, rohani, dan narkoba, serta surat pengadilan, termasuk dokumen yang memang tidak ada.
"Jadi semua dokumen yang tidak ada itu bukan berarti dibiarkan begitu saja, harus dilengkapi pada tahap perbaikan," ujarnya.
Selain itu, di sela-sela tahapan verifikasi administrasi ada metode yang disebut sebagai tahapan klarifikasi dokumen.
Hal ini dilakukan apabila ada dokumen Bacaleh ada yang diragukan keabsahaannya, maka dilakukan klarifikasi ke instansi yang mengeluarkan dokumen tersebut.
"Jadi kami memeriksa dokumen itu kebenaran dan keabsahannya. Karena kalau kelengkapan saat pendaftaran," katanya.
Fery mengungkapkan tidak ada pencoretan Bacaleg, tetapi statusnya memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Maka nanti akan diperbaiki oleh partai masing-masing.
Kemudian apabila hingga akhir tahapan belum melengkapi berkas, maka partai bisa melakukan pergantian Bacaleg.
"Jadi kita tidak menjelaskan palsu atau tidak, tapi nanti statusnya benar atau tidak bener pada Silon. Jika status tidak benar maka terjawab indikasi belum memiliki syarat," katanya. (*)
Verifikasi administrasi
Bacaleg DPRD
Dokumen Palsu
Pemilu 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
