KPK Imbau Bakal Calon Kepala Daerah Laporkan Hartanya

Default Avatar

Anonymous

8 Januari 2018 10:29 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafiz Faza.
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafiz Faza.

RILISID, — RILIS.ID, Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada para calon Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota, untuk segera melaporkan harta kekayaannya. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya sudah membuka pendaftaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sehingga para calon tinggal datang untuk melengkapi berkas.

"Jadi karena waktu masih ada, kami sampaikan pada seluruh calon kepala daerah, pelaporan LHKPN sudah dapat dilakukan ke KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada rilis.id, di Jakarta, Senin (9/1/2018).

Adapun pendaftaran ini dibuka KPK sejak tanggal 2 Januari 2018 kemarin. Rencananya akan ditutup pada tanggal 20 Januari 2018. Sehingga para calon masih memiliki waktu kira-kira 11 hari lagi untuk melengkapi berkasnya.

Febri berujar hingga saat ini para bakal calon Kepala Daerah memang sudah ada yang melaporkannya ke KPK. Namun belum seluruhnya sehingga ia mengharapkan kesadaran bagi bakal calon yang belum melaporkan hartanya.

"Sudah ada sekitar 360 orang. Kami imbau yang belum untuk segera melaporkannya karena nanti setiap perolehan harta setelah menjabat dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Sebagai informasi, berkas LHKPN menjadi salah satu syarat untuk para calon mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah. Adapun  pendaftaran calon kepala daerah ke KPU itu sendiri sudah dibuka hari ini, Senin (8/1) sampai Rabu (10/1).

Syarat melaporkan LHKPN bagi para kandidat tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 4 ayat (1) poin k mensyaratkan calon kepala daerah harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi.

Selain itu, para penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya