Jabatan Komisioner KPU Tanjungpinang Tak Diperpanjang

Default Avatar

Anonymous

Tanjungpinang

21 Juni 2018 13:25 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Tanjungpinang — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menegaskan masa jabatan lima Komisioner KPU Tanjungpinang, Kepulauan Riau, tidak diperpanjang, meski berakhir sehari sebelum pemungutan suara.

Komisioner KPU RI, Viryan Azis, mengatakan, masa jabatan anggota KPU Tanjungpinang tidak dapat diperpanjang lantaran tidak memiliki payung hukum.

"Ditegaskan dalam UU Nomor 7/2017 masa jabatan anggota KPU RI, provinsi serta kabupaten dan kota lima tahun. Artinya tidak boleh diperpanjang. Itu konsekwensi hukum yang wajib ditaati," ujarnya di Kantor KPU Tanjungpinang, Kamis (21/6/2018).

Viryan mengatakan, pengambilan kebijakan khusus untuk menyukseskan pilkada pun tidak dapat dilakukan karena sudah ada ketentuan baku yang mengaturnya.

"Kecuali ada kekosongan hukum, baru dapat dilakukan diskresi," ucapnya.

Menurut dia, jabatan Komisioner KPU Tanjungpinang yang berakhir pada 26 Juni 2018, potensial rawan karena mulai hari pemungutan suara KPU Tanjungpinang diisi oleh lima komisioner yang baru. 

Karena itu, KPU RI memerintahkan KPU Kepri untuk lebih memerhatikan penyelenggaraan pilkada di Tanjungpinang.

"Anggota KPU Tanjungpinang yang lama diharapkan turut memberi masukkan kepada anggota yang baru," imbuhnya.

Viryan menegaskan, KPU RI tidak dilibatkan dalam pembahasan UU Nomor 7/2017 sehingga terjadi permasalahan tersebut.

"Kalau persoalan pembahasan peraturan yang berhubungan dengan berakhirnya masa jabatan komisioner sehari sebelum pemungutan suara, silahkan tanya ke DPR RI. Kami tidak dilibatkan dalam pembahasan," ucapnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya