Inilah Delapan Calon Ketua PKS Bandarlampung, Satu Perempuan

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

21 Desember 2020 16:38 WIB
Politika | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman

RILISID, Bandarlampung — Kader PKS Bandarlampung melakukan pemilihan raya (pemira) internal, Minggu (20/12/2020).

Pemira bertujuan memilih delapan nama yang akan diusulkan ke DPP PKS sebagai calon anggota Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD) PKS Bandarlampung.

Pelaksanaan pemira merujuk Instruksi Presiden PKS no 02/D/INP/DPP-PKS/2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang Penyelenggaraan Muswil dan Musda.

Pemira diikuti Kader Pelopor PKS Bandarlampung melalui Unit Pembinaan Anggota (UPA).

Mereka kemudian mengusulkan calon anggota DPTD PKS Bandarlampung yang di dalamnya ada unsur Ketua Umum DPD, sebagaimana termaktub dalam AD/ART terbaru hasil Munas lalu. 

Ketua DPD PKS Bandarlampung Aep Saripudin menjelaskan, dari hasil penjaringan tersebut muncul nominasi teratas nama-nama kader muda PKS calon Ketua Umum DPD.

Ada yang berusia di bawah 40 tahun yakni Aep Susanto, Agus Widodo, Muhammad Suhada, dan Sidik Efendi.

Sedangkan yang usia antara 40-45 tahun adalah Aep Saripudin, Agus Djumadi, Ahmad  Rosep, Dedy Garna, dan Yuni Karnelis. Uniknya Yuni satu-satunya kader perempuan yang masuk nominasi teratas sebagai calon Ketua Umum DPD.

Sesuai dengan Panduan Partai No 7 Tahun 2020 tanggal 17 Des 2020, perhitungan hasil pemira dilakukan secara tertutup oleh panitia DPD dari unsur badan penggurus harian (BPH) untuk di serahkan ke DPP melaui DPW. 

Dalam pedoman partai juga disebutkan, hasil pemira, dari nama-nama yang masuk nominasi hanyalah sebagai bahan pertimbangan DPP untuk memutuskan DPTD PKS Bandarlampung nantinya. Semua menjadi hak prerogatif DPP memutuskan siapa Ketua Umum DPD PKS Bandarlampung periode 2020-2025 nantinya. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya