Ini Alasan KPU Belum Tetapkan Pemenang Pilkada 2020
Dwi Des Saputra
BANDARLAMPUNG
RILISID, BANDARLAMPUNG — Hampir dua pekan perhelatan pilkada di 8 kabupaten/kota diselenggarakan, namun hingga saat ini (22/12/2020), KPU belum menetapkan pemenangnya.
Pantauan Rilislampung.id melalui laman https://pilkada2020.kpu.go.id, dari delapan kabupaten/ kota yang menyelengarakan pilkada di Lampung, belum satupun penyelenggara yang menetapkan pemenang.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, KPU masih menunggu surat resmi Buku Registrasi Perkara Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi (MK).
”Untuk penetapan calon terpilih KPU kabupaten/kota lagi menunggu pemberitahuan resmi BRPK dari MK kepada KPU,” ujarnya kepada Rilislampung.id, Selasa (22/12/2020).
”Setelah pemberitahuan tersebut, maka untuk KPU Kabupaten Waykanan, Pesawaran, Metro, Lampung Timur bisa segera menetapkan paslon terpilih paling lambat lima hari setelah pemberitahuan BRPK tersebut,” katanya.
Untuk Bandarlampung, Lampung Tengah, Pesisir Barat dan Lampung Selatan, menurut Erwan masih menunggu proses sengketa lima Paslon di MK.
”Dikarenakan ada permohonan sengketa dari lima paslon di MK, maka menunggu proses sengketanya terlebih dahulu,” pungkasnya.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
