Tolak Laporan Ridho-Bachtiar, Menangkan Arinal-Nunik
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Majelis pemeriksa menyatakan pasangan calon (paslon) Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik) tidak terbukti secara sah TSM dalam Pilgub Lampung 2018.
Putusan itu merupakan hasil dugaan money politics yang dilaporkan pasangan calon (paslon) nomor urut satu, Ridho-Bachtiar.
Putusan dilakukan terpisah. Saat ini, majelis pemeriksa sedang menyimpulkan hasil laporan paslon nomor urut dua, Herman HN-Sutono.i
Sidang sendiri digelar di kantor Sentra Gakkumdu Lampung, Kamis (19/7/2018), sekira pukul 10.40 Wib.
Majelis pemeriksa dipimpin Fatikhatul Khoiriyah yang juga Ketua Bawaslu Lampung didampingi dua komisioner Iskardo P Panggar dan Adek Asyari.
Hadir kuasa hukum pelapor 1 M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, pelapor 2 Herman HN-Sutono, dan terlapor 3 Arinal-Nunik.
Sementara itu di luar persidangan massa terus melakukan aksi menuntut usut tuntas money politics di Pilgub Lampung dan diskualifikasi paslon tiga Arinal-Nunik. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
