Tolak Laporan Ridho-Bachtiar, Menangkan Arinal-Nunik

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

19 Juli 2018 11:46 WIB
Elektoral | Rilis ID
Suasana sidang putusan di Gakkumdu Lampung, Kamis (19/7/2018). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman
Rilis ID
Suasana sidang putusan di Gakkumdu Lampung, Kamis (19/7/2018). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Majelis pemeriksa menyatakan pasangan calon (paslon) Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik) tidak terbukti secara sah TSM dalam Pilgub Lampung 2018.

Putusan itu merupakan hasil dugaan money politics yang dilaporkan pasangan calon (paslon) nomor urut satu, Ridho-Bachtiar.

Putusan dilakukan terpisah. Saat ini, majelis pemeriksa sedang menyimpulkan hasil laporan paslon nomor urut dua, Herman HN-Sutono.i

Sidang sendiri digelar di kantor Sentra Gakkumdu Lampung, Kamis (19/7/2018), sekira pukul 10.40 Wib.

Majelis pemeriksa dipimpin Fatikhatul Khoiriyah yang juga Ketua Bawaslu Lampung didampingi dua komisioner Iskardo P Panggar dan  Adek Asyari.

Hadir kuasa hukum pelapor 1 M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, pelapor 2 Herman HN-Sutono, dan terlapor 3 Arinal-Nunik.

Sementara itu di luar persidangan massa terus melakukan aksi menuntut usut tuntas money politics di Pilgub Lampung dan diskualifikasi paslon tiga Arinal-Nunik. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya