Fadli Zon: Tagar #2019GantiPresiden Tak Langgar Konstitusi

Sukma Alam

Sukma Alam

Kudus

7 Mei 2018 06:01 WIB
Elektoral | Rilis ID
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Kudus — Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, menganggap tanda pagar (Tagar) atau hastag #2019GantiPresiden merupakan hak setiap warga negara. Menurutnya, hastag tersebut tak melanggar konstitusi.

"Hal itu, sangat konstitusional dan tidak ada masalah karena dilindungi Undang-Undang, terutama pada Pasal 28," ujarnya di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Minggu (6/5/2018).

Ia menilai, #2019GantiPresiden membuat masyarakat lebih memberikan respons positif. Menurutnya, hal itu tidak perlu ditakutkan karena mereka juga bisa melakukan aksi tandingan.

Terkait informasi untuk meminta penghapusan hastag #2019GantiPresiden, kata dia, tidak benar. Kalaupun ada upaya penghapusan, dia menduga karena kekhawatiran dari lingkaran kekuasaan.

Pada kesempatan tersebut, dia juga mempermasalahkan kehadiran oknum Brimob membawa senjata laras panjang ke kantor DPC Partai Gerindra Semarang beberapa waktu lalu.

"Kami akan mempersoalkannya karena itu bisa masuk kategori persekusi terhadap partai," ujarnya.
 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya