Esti Nur Fathonah: Saya Masih Tidak Terima!

Default Avatar

Anonymous

BANDARLAMPUNG

11 Maret 2020 19:48 WIB
Politika | Rilis ID
Ilustrasi Kalbi Rikardo/Rilislampung.id
Rilis ID
Ilustrasi Kalbi Rikardo/Rilislampung.id

RILISID, BANDARLAMPUNG — Esti Nur Fathonah mengaku sudah mengetahui jika Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tentang pemecatan dirinya selaku komisioner KPU Lampung sudah keluar.

Namun, hingga kemarin (11/3/2020), dia belum mengambil langkah gugatan terhadap keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang memberhentikan dirinya dari komisoner KPU Lampung.

Dia mengaku, masih concern terhadap keberatan atas putusan itu. Menurutnya, dia sudah mengirimkan keberatan lanjutan ke DKPP RI.

Saat ini, dia masih berkonsultasi dengan rekan-rekan kuasa hukumnya. Karenanya, ia juga belum mau buka-bukaan ke publik lantaran khawatir dimanfaatkan kepentingan lainnya.

”Nanti dulu buka-bukaan, kalau hanya menguntungkan kepentingan orang lain. Karena saya pun masih tidak terima. Terlebih dengan isu yang dihembuskan ke saya soal suap dan uang itu,” kata Esti, Senin (9/3/2020).

Dia mengaku masih menunggu hasil kajian kuasa hukumnya terkait langkah ke depannya.

”Saya kan punya kuasa hukum, jadi nunggu aba-aba dulu. Siap-siap nanti kita konferensi pers,” ucapnya.

Esti menegaskan kembali, isu suap yang dihembuskan kepadanya tidak terbukti dalam persidangan. Sehingga nama dia kini menjadi tercoreng.

”Ingat ya, nggak terbukti ada suap oleh atau untuk ENF (Esti Nur Fathonah). Kalau suap terbukti, tentu ada yang menyuap dan ada yang disuap. Buktikan!” pintanya.

Sampai sejauh ini pun, lanjut Esti, kasus di Polda Lampung, statusnya masih sebagai saksi. Padahal, suap-menyuap itu sudah masuk ranah pidana.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya