Esti Nur Fathonah: Saya Masih Tidak Terima!
Anonymous
BANDARLAMPUNG
RILISID, BANDARLAMPUNG — Esti Nur Fathonah mengaku sudah mengetahui jika Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tentang pemecatan dirinya selaku komisioner KPU Lampung sudah keluar.
Namun, hingga kemarin (11/3/2020), dia belum mengambil langkah gugatan terhadap keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang memberhentikan dirinya dari komisoner KPU Lampung.
Dia mengaku, masih concern terhadap keberatan atas putusan itu. Menurutnya, dia sudah mengirimkan keberatan lanjutan ke DKPP RI.
Saat ini, dia masih berkonsultasi dengan rekan-rekan kuasa hukumnya. Karenanya, ia juga belum mau buka-bukaan ke publik lantaran khawatir dimanfaatkan kepentingan lainnya.
”Nanti dulu buka-bukaan, kalau hanya menguntungkan kepentingan orang lain. Karena saya pun masih tidak terima. Terlebih dengan isu yang dihembuskan ke saya soal suap dan uang itu,” kata Esti, Senin (9/3/2020).
Dia mengaku masih menunggu hasil kajian kuasa hukumnya terkait langkah ke depannya.
”Saya kan punya kuasa hukum, jadi nunggu aba-aba dulu. Siap-siap nanti kita konferensi pers,” ucapnya.
Esti menegaskan kembali, isu suap yang dihembuskan kepadanya tidak terbukti dalam persidangan. Sehingga nama dia kini menjadi tercoreng.
”Ingat ya, nggak terbukti ada suap oleh atau untuk ENF (Esti Nur Fathonah). Kalau suap terbukti, tentu ada yang menyuap dan ada yang disuap. Buktikan!” pintanya.
Sampai sejauh ini pun, lanjut Esti, kasus di Polda Lampung, statusnya masih sebagai saksi. Padahal, suap-menyuap itu sudah masuk ranah pidana.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
