Dugaan Mahar Politik, Perludem Minta Andi Arief Lapor ke Bawaslu
Anonymous
Jakarta
"Dulu kasus PSI enggak ada yang lapor, anggota Bawaslu bisa proses. Kalau misalkan Bawaslu pasif, sama aja kaya masyarakat biasa," tegasnya.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 228 melarang adanya mahar yang merupakan imbalan dalam bentuk apapun, janji atau komitmen untuk memberikan dana kepada partai politik pengusulnya.
Di mana bantuan kampanye untuk partai politik dalam pemilu anggota legislatif maka sumbangan maksimalnya adalah Rp2,5 miliar.
Dana tersebut juga harus disampaikan ke dalam RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye) yang dimiliki oleh masing-masing partai politik tersebut.
Jika dana kampanye untuk pemilihan presiden maka pengelolaan dana kampanye merupakan tanggung jawab pasangan calon tersebut.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
