Dugaan Mahar Politik, Perludem Minta Andi Arief Lapor ke Bawaslu

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

13 Agustus 2018 19:00 WIB
Elektoral | Rilis ID
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

"Dulu kasus PSI enggak ada yang lapor, anggota Bawaslu bisa proses. Kalau misalkan Bawaslu pasif, sama aja kaya masyarakat biasa," tegasnya.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 228 melarang adanya mahar yang merupakan imbalan dalam bentuk apapun, janji atau komitmen untuk memberikan dana kepada partai politik pengusulnya. 

Di mana bantuan kampanye untuk partai politik dalam pemilu anggota legislatif maka sumbangan maksimalnya adalah Rp2,5 miliar.

Dana tersebut juga harus disampaikan ke dalam RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye) yang dimiliki oleh masing-masing partai politik tersebut. 

Jika dana kampanye untuk pemilihan presiden maka pengelolaan dana kampanye merupakan tanggung jawab pasangan calon tersebut.
 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya