Djohan Kantongi Surat Tugas DPP Demokrat Sebagai Calon Wali Kota Metro

Default Avatar

Anonymous

Metro

28 Mei 2020 19:40 WIB
Elektoral | Rilis ID
Djohan. Foto: Istimewa
Rilis ID
Djohan. Foto: Istimewa

RILISID, Metro — Wakil Wali Kota Metro, Djohan mengantongi surat tugas sebagai Calon Wali Kota Metro dari DPP Demokrat.

Penyerahan surat tugas dilakukan Sekretaris DPP Demokrat Teuku Riefky Harsya di Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Sekretaris DPC Demokrat Metro Fahmi Anwar mengatakan, surat tugas No: 22/INT/DPP.PD/V/2020 diserahkan langsung oleh DPP dan Ketua DPD Demokrat Lampung Ridho Ficardo, yang di dalamnya berisi enam poin. 

Ia menjelaskan, sebagai calon wali kota Djohan diminta melaksanakan komunikasi kepada partai-partai politik agar segera terpenuhi persyaratan dukungan minimal 20 persen. Kemudian mencari dan menetapkan calon wakil wali kota untuk menjadi pasangan. 

"Ketiga melaporkan hasil survei terkini dan koalisi parpol yang sudah diperoleh kepada DPP. Selanjutnya DPP Demokrat akan melakukan monitoring dan evaluasi berdasarkan hasil laporan dan survei jika dipandang perlu," bebernya.

Selain itu, surat tugas berlaku satu bulan sejak diterbitkan dan diberikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan etika politik Partai Demokrat dan perundangan-undangan yang berlaku. 

Fahmi mengaku, DPC Demokrat Metro bersama Djohan siap melaksanakan perintah DPP. Dimana saat ini, pihaknya terus melakukan komunikasi politik dengan parpol yang belum menentukan arah dukungan.

"Ada sejumlah parpol dan tentu komunikasi kita sangat baik. Termasuk juga dengan beberapa nama untuk pasangan wakil wali kota Metro. Kami optimis, semua bisa berjalan lancar. Dan tentunya DPC Demokrat siap memenangkan Djohan," imbuhnya.

Sementara itu KPU Metro masih menunggu keputusan terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

Ketua KPU Kota Metro Nurris Septa Pratama mengatakan, jika melihat kesimpulan hasil rapat DPR, Bawaslu, Mendagri, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, pemungutan suara serentak akan dilakukan pada 9 Desember 2020.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya