Datuk Sinaro, Wartawan yang Ingin Benahi Sistem Pengawasan Pemilu
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Syafnijal Datuk Sinaro adalah satu-satunya wartawan yang menjadi calon anggota Bawaslu Lampung tambahan bersama 27 orang lainnya. Ia akan menjalani tes wawancara di Hotel Emersia pada Sabtu (2/6/2018).
Menjelang tes wawancara, Rilislampung.id berbincang dengan wartawan Sinar Harapan terkait gagasan dan motivasinya mengikuti seleksi calon Bawaslu Lampung.
Datuk Sinaro—sapaan akrabnya – mengatakan bahwa pengawasan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Sejumlah perwakilan pun terlibat, mulai pers, akademisi hingga tokoh masyarakat masuk dalam struktur lembaga pengawasan.
“Kalau kita dari profesi wartawan tetap menginginkan ada keterwakilan pers karena memang pengawasan sekarang sudah begitu kompleks. Tidak hanya sekadar pasang banner bagi uang, tapi sudah di media cetak, elektronik, TV, radio dan media siber,” katanya, Kamis (31/5/2018).
Sehingga dibutuhkan orang- orang yang berpengalaman di dunia pers. Harapnnya bisa mengoptimalkan proses pengawasan, terutama kampanye hitam melalui media sosial.
“Sehingga tidak lagi konvensional pengawasan,” ujar mantan anggota Panwaslu Kabupaten Lampung Selatan ini.
Tidak cukup di situ, dibutuhkan orang-orang yang berpengalaman dan memiliki integritas baik. Dari sisi kewenangan yang diatur oleh Undang-undang dinilai sudah cukup baik, pelanggaran administrasi hingga sengketa sudah diputus oleh Bawaslu.
“Ditambah lagi Bawaslu diberi tugas untuk mencegah terjadinya pelanggaran, artinya sudah luas tugas wewenangnya. Cuma sekarang orang-orangnya ini harus bekerja maksimal menggerakkan jajarannya dari tingkatan provinsi hingga pengawas TPS,” paparnya.
Apalagi tahun ini akan menghadapi pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.
“Kalau Pilgub istilahnya yang ‘bermain’ hanya 3 sampai 4 orang. Beda halnya dengan Pileg dan Pilpres lebih banyak yang ‘bermain’, dan penanganannya lebih luas,” ujarnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
