Dalami Stiker Caleg M. Kadafi, Bawaslu Panggil Dishub dan Satlantas

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

6 Februari 2019 16:25 WIB
Elektoral | Rilis ID
Bawaslu panggil pihak Dishub Kota, terkait stiker Caleg M Kadafi. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman
Rilis ID
Bawaslu panggil pihak Dishub Kota, terkait stiker Caleg M Kadafi. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Bawaslu mulai memanggil sejumlah pihak terkait stiker caleg DPR RI dari PKB M. Kadafi yang dipasang di taksi online Grab dan Gocar.

Diantaranya, dari pihak Dinas Perhubungan Bandarlampung dan Satlantas Polresta. Namun hingga pukul 14.10 Wib, ada pihak yang dipanggil belum hadir.

"Saat ini bawaslu masih melakukan investigasi soal perkara tersebut, hari ini kita mengundang pihak dishub (hadir) dan satlantas (jadwal jam 13), tapi belum hadir," kata Anggota Bawaslu Bandarlampung Yusni Ilham, Rabu (6/2/2019). 

Menurutnya, pihaknya terus mendalami temuan terkait stiker caleg DPR RI dari PKB M. Kadafi, mulai dari dishub, satlantas dan beberapa pihak yang lainnya.

"Selanjutnya kami akan memeriksa yang lain, Tapi ini sudah jam segini pihak satlantas tidak hadir," katanya.

Sementara itu ditambahkan anggota Bawaslu lainnya Yahnu Wiguno Sanyoto, bahwa pihaknya akan merapat kan terlebih dahulu siapa yang akan dipanggil berikutnya. Sebelumnya juga Panwaslucam sudah panggil mitra transportasi online.

"Tingkat Panwaslucam kemarin sudah meminta keterangan dengan mitra transportasi online dan juga akan meminta keterangan dari orang yang diduga mengkoordinir pemasangan stiker caleg tersebut," katanya.

Sebelumnya, Kadafi yang merupakan Rektor Universitas Malahayati mengaku tidak tahu menahu soal pemasangan stiker itu. Baca: Caleg PKB Kadafi Bantah Stiker di Taksi Online Ditempel Timnya).(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya