Daftar Sebagai Bacaleg PAN, Lurah di Bandarlampung Diperiksa Bawaslu
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung akhirnya memanggil salah satu Bacaleg yang kedapatan masih berstatus ASN, Jumat (26/5/2023).
Setelah dikonformasi, Bacaleg dari PAN tersebut bernama Sutomo merupakan Lurah Ketapang Kuala Kecamatan Panjang Bandarlampung.
Usai diklarifikasi, Sutomo mengaku pihaknya telah mengajukan pensiun sebagai ASN, hal tersebut dibuktinkan dengan surat pengajuan.
Hanya saja, ia mengakui bahwa memang dirinya belum mengapload surat tersebut ke aplikasi pencalonan.
"Kemarin terburu-buru, tapi memang sudah tahu harus ada syarat itu," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan, hasil keterangan yang bersangkutan, ia akan pensiun pada bulan Juni mendatang.
"Tapi ini akan tetap kita plenokan, apakah akan kita laporkan ke KASN atau tidak, sebab kan kita masih punya waktu pengawasan hingga DCS pada akhir Juni mendatang," ujarnya.
Apabila yang bersangkutan lolos ke tahap Daftar Calon Sementara (DCS) tetapi belum melengkapi berkas pengunduran diri atau pensiun, maka ini yang akan masuk dalam pelanggaran mutlak netralitas ASN.
"Maka kita perlu peran serta masyarakat, apabila mengetahui ada orang yang berstatus ASN mendaftarkan diri sebagai caleg," katanya. (*)
Bacaleg Berstatus ASN
Lurah Ketapang Kuala
Bawaslu Periksa Lurah
Netralitas ASN
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
