DKPP Tidak Toleransi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

5 Juni 2020 19:56 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Bandarlampung — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak akan menoleransi pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu pada pilkada serentak 9 Desember 2020. 

Kabag Humas DKPP, Ashari, melalui siaran tertulis menyampaikan, hal itu adalah penegasan Ketua DKPP Prof Muhammad dalam rapat koordinasi (rakor) secara virtual, Jumat (5/6/2020) pukul 08.00 WIB. 

"Kepada teman-teman penyelenggara pemilu, saya harap tetap mengindahkan kode etik serta perilaku. Jangan sampai karena alasan pandemi ada permakluman bisa melanggar sedikit kode etik dan kode perilaku," kata Muhammad.

Penyelenggara pemilu, sambung Muhammad, sesuai dengan Undang-Undang bekerja tidak mengenal kondisi kedaruratan (force major) termasuk pandemi. 

Oleh karena itu, DKPP berharap penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, tetap berpedoman kepada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Yakni tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 

Sebagai informasi, Rakor Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD; Ketua Bawaslu RI Abhan; dan Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi. 

Turut serta 270 kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota), KPU dan Bawaslu provinsi, dan KPU dan Bawaslu kabupaten/kota. (*)

Laporan: Benny Setiawan

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya