Catut Nama Anda Dukung Calon DPD RI, Bawaslu Pringsewu Buka Posko Pengaduan
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu hingga kini telah menerima sebanyak lima aduan dari anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Mereka mengadu, karena namanya dicatut mendukung calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Koordinator Divisi Hukum pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Pringsewu fajar Fakhlevi mengatakan, keluhan tersebut terkait pencatutan nama.
Pihaknya telah membuka posko pengaduan masyarakat yang namanya di catut mendukung calon perseorangan anggota DPD RI.
"Karena ini tahapan verifikasi administrasi, nantinya kita akan koordinasikan dengan KPU Kabupaten," kata Fajar, Kamis (5/1/2023).
Dari laporan masuk ke Bawaslu, mereka yang mengadu yakni satu orang anggota Panwascam dan empat Staf. Saat ini Bawaslu sedang memproses terlebih dahulu.
"Mereka lapor karena merasa tidak pernah mendukung calon perseorangan anggota DPD," imbuhnya.
Terkait pencatutan nama dukungan, Bawaslu telah mengumumkan secara massif melalui seluruh akun Media Sosial. Hal tersebut agar mendorong partisipatif masyarakat untuk mengecek mandiri namanya di halaman Website KPU.
Fajar juga berpesan kepada masyarakat Pringsewu baik itu TNI/Polri, Kepala Pekon, Lurah dan sebagainya di larang mendukung calon perseorangan anggota DPD.
"Silahkan cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) di website KPU kalau nama Anda dicatut " pungkasnya. (*)
Pringsewu
Bawaslu pringsewu
buka posko pengaduan
masyarakat pencatutan nama
mendukung
calon anggota DPD
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
