Catat! Bawaslu Janji Awasi Data Pemilih Almarhum
Sulaiman
Bandarlampung
"Kami juga tidak bisa menghapus data pemilih meninggal dunia (almarhum) tanpa dukungan surat tersebut, karena prinsipnya de jure," jelasnya.
Ia menambahkan, KPU baru akan merekap, sebab rencana rapat pleno rekapitulasi pemilih sementara dijadwalkan berlangsung pada 14 April 2024.
"Sesuai jadwal, rekapitulasi dilakukan pada 13-14 April,” pungkasnya. (sul/whk)
Bawaslu Lampung
Pemilih Almarhum
Daftar Pemilih
TMS
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
