Catat! Bawaslu Janji Awasi Data Pemilih Almarhum

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

10 April 2023 14:40 WIB
Politika | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung memastikan akan melakukan pengawasan melekat terhadap temuan data pemilih berstatus almarhum di Lampung yang berjumlah 59.960 pemilih.

Kordinator Divisi Hukum, Pen didikan, dan Pelatihan Bawaslu Lampung Suheri mengatakan, pihaknya sudah memberikan saran perbaikan kepada KPU untuk delapan kategori pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Salah satunya pemilih meninggal dunia atau berstatus almarhum. Ia memastikan, pengawasan melekat akan dilakukan Bawaslu pada pleno rekapitulasi di tingkat provinsi. Apakah pemilih yang TMS masih terdata atau sudah dihapus.

"Kemarin KPU beralasan data itu masih dalam aplikasi Sidalih. Tetapi secara manual sudah dihapus dalam proses coklit kemarin," ujarnya kepada Rilisid Lampung, Minggu (9/4/2023).

Perihal potensi adanya jual beli suara, Suheri menegaskan, saat Pemilu akan dilakukan pengawasan oleh pengawas TPS. 

Pihaknya akan merekrut Pengawas TPS dari warga sekitar yang benar-benar paham perihal masyarakat di lokasi TPS.

"Jadi kita pastikan kekhawatiran masyarakat perihal itu bisa diantisipasi," yakinnya.

Baca Juga: Parah! Hampir 60 Ribu Pemilih Berstatus Almarhum, Pengamat: Waspada Jual Beli Suara

Terpisah, Kordiv Data dan Informasi KPU Lampung Agus Riyanto mengatakan, perihal data dari Bawaslu tersebut, jika ada by name by address, maka akan dilakukan pencermatan.

Apakah data itu sama dengan hasil coklit yang dilakukan Pantarlih. Kemudian apakah ada data pendukung seperti surat kematian dari kelurahan atau Disdukcapil.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

Bawaslu Lampung

Pemilih Almarhum

Daftar Pemilih

TMS

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya