Calon DPD Asal Lampung Lolos Vermin, Bawaslu Lamteng Bakal Tempel Kerja-kerja Verfak

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Lampung Tengah

4 Februari 2023 09:36 WIB
Politika | Rilis ID
Penanggungjawab Pengawasan Tahapan Pencalonan DPD RI di Lampung Tengah (Lamteng) Yuli Efendi saat bersama Panwascam. Foto : Dokumen Pribadi
Rilis ID
Penanggungjawab Pengawasan Tahapan Pencalonan DPD RI di Lampung Tengah (Lamteng) Yuli Efendi saat bersama Panwascam. Foto : Dokumen Pribadi

RILISID, Lampung Tengah — Meski sudah dinyatakan lolos verifikasi administrasi (Vermin) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung. Sebanyak 20 orang calon anggota DPD RI asal Lampung belum bisa bernafas lega. 

Sebab tahapan selanjutnya yakni verifikasi dukungan calon perseorangan yang dilakukan dengan cara mendatangi tempat tinggal pendukung secara langsung atau verifikasi faktual (verfak).

Di tahapan ini, pemeriksaan serta penelitian kesesuaian antara yang ada di dalam daftar dukungan, dicocokan dengan pemegang KTP secara langsung. 

Penanggungjawab Pengawasan Tahapan Pencalonan DPD RI di Lampung Tengah (Lamteng) Yuli Efendi menyatakan, tahapan verfak dilaksanakan oleh KPU Lamteng mulai 6-26 Februari 2023. Karena masuk tahapan krusial, maka Bawaslu akan terus nempel kerja-kerja verfak yang dilakukan KPU. 

Apabila KPU membentuk tim verfak, maka Bawaslupun demikian. Sehingga kemanapun titik yang diverfak disana Bawaslu selalu ada. 

"Ini kita lakukan, agar proses penelitian syarat dukungan calon perseorangan betul-betul dilakukan sehingga data yang dihasilkan betul-betul valid," kata Yuli Efendi, Sabtu (4/2/2023). 

Yui yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lamteng ini melanjutkan, pedoman dalam mengawasi tahap ini adalah UU 7 tahun 2017, PKPU 10 tahun 2022, serta Perbawaslu 5 tahun 2022. 

Dalam regulasi tersebut, menurutnya jelas dan tegas mengatur tatacara, mekanisme, serta prosedur verfak di lapangan. Bagaimana formulir syarat dukungan diperiksa, diteliti, dicocokan dengan fakta di lapangan, semuanya diatur secara rigid. 

Kemudian dokumen atau data mana yang masuk kategori memenuhi syarat hingga tidak memenuhi syarat jelas diatur. Sehingga hampir bisa dipastikan akan sulit dipermainkan dokumen dan data dukungan itu.

"Idealnya begitu," imbuh komisioner berkacamata ini. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Verfak

Berita Lampung Tengah

Pemilu

Bawaslu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya